JAYAPURA | Papuareels.id – Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua kembali mencatatkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari luar Papua.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/7/2026), tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A (30) yang diduga menjadi pengedar sabu di Kota Jayapura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Hamadi.
"Tim Opsnal Subdit III bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan ini, kami juga mengungkap adanya dugaan jaringan pemasok dari luar Papua yang kini masih terus dikembangkan," ujar KBP Alfian di Jayapura, Senin (6/7/2026).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.45 WIT di samping lorong Indomaret Hamadi, depan Gereja Imanuel Hamadi, Kota Jayapura. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kamar kosnya yang berada di belakang Indomaret Hamadi. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket plastik bening berisi sabu, puluhan plastik klip bening, satu alat isap (bong), satu buah korek api, dua tas, satu dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang rekannya di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Barang tersebut diduga dikirim ke Jayapura melalui jalur laut menggunakan KM Ciremai dengan memanfaatkan jasa seorang anak buah kapal (ABK), sebelum diterima tersangka pada 5 Juli 2026 untuk diedarkan di wilayah Kota Jayapura.
Alfian menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Papua dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Papua melalui jaringan antarprovinsi.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat sehingga jaringan ini bisa diputus sampai ke akarnya," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.