-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Ikhsan Minta Pengembalian Batas Tanah Yoku-Leanfea, Tegaskan Klien Pegang Dokumen Pelepasan Adat

02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T13:39:34Z

SENTANI | Papuareels.id – Kuasa hukum Ikhsan Tjandra meminta agar objek tanah yang menjadi pokok sengketa Yoku-Leanfea, Kabupaten Jayapura, segera dilakukan pengembalian batas untuk memastikan secara jelas lokasi dan luas tanah yang dipersoalkan.


Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan kedua bersama sejumlah anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP), yang turut mendengarkan penjelasan pihak Ikhsan Tjandra dan Yohanes Felle.


Tim kuasa hukum Ikhsan yang terdiri dari Kodrat Effendy, S.H., M.H., Dede G. Pagundun, S.H., dan Yulen G. Momongan, S.H., M.H., dari Law Firm Aloysius Renwarin dan Partner, mengapresiasi ruang yang diberikan Pokja Adat MRP untuk mendengar langsung persoalan tersebut.


Salah satu kuasa hukum, Kodrat Effendy, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada MRP bahwa mereka sudah bersurat kepada Polda Papua terkait langkah selanjutnya, termasuk memastikan objek tanah tersebut dapat dilakukan pengembalian batas.


“Kami juga telah menyampaikan kepada MRP bahwa kami sudah menyurat kepada Polda Papua terkait langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan objek tersebut dilakukan pengembalian batas,” ujar Kodrat usai pertemuan, Jumat (2/10/2026) di Hotel Grand Alison Sentani. 


Menurut Kodrat, pengembalian batas menjadi penting untuk memperjelas objek yang menjadi pokok persoalan. Dengan demikian, lokasi dan luas tanah dapat diketahui secara jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan mengenai bidang tanah yang disengketakan.


Selain meminta kejelasan batas objek, kuasa hukum juga menjelaskan posisi hukum kliennya. Kodrat menyebut Ikhsan Tjandra memiliki sejumlah dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar legalitas atas objek tanah tersebut.


Dokumen tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan pelepasan adat dan hak kepemilikan atas tanah yang menjadi objek persoalan.


“Kami berharap pertemuan hari ini bisa memberikan dampak positif untuk menentukan tanah tersebut,” katanya.


Meski demikian, keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak Ikhsan masih menjadi bagian dari bahan yang perlu dipelajari dan disandingkan dengan dokumen serta keterangan dari pihak lainnya oleh Pokja Adat MRP.


Sementara itu, Ketua Pokja Adat MRP Yulius Irianto Ohee menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang telah diterima.


Menurut Yulius, Pokja Adat tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan penjelasan satu pihak. Setiap dokumen akan dibandingkan dengan berkas yang telah diterima dalam pertemuan sebelumnya.


Terkait pihak Ishak Felle, Yulius mengatakan Pokja Adat akan mengecek terlebih dahulu dokumen yang mungkin telah diterima sekretariat MRP. Jika belum tersedia, pihaknya akan mengupayakan pertemuan dengan Ishak untuk mendengar penjelasan serta memeriksa bukti yang dimilikinya.


“Keputusan ini tidak boleh saya sendiri yang punya otoritas sebagai pimpinan Pokja. Teman-teman harus memahami kebenaran yang ada di masyarakat adat dan berkasnya. Karena kita harus mengambil keputusan bersama, tidak boleh sendiri,” ujar Yulius.


Bagi kuasa hukum Ikhsan, kejelasan objek melalui pengembalian batas menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Sementara bagi MRP, seluruh dokumen dan keterangan dari para pihak tetap harus dipelajari secara bersama sebelum kesimpulan diambil.
×
Berita Terbaru Update