-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Tag Terpopuler

Terduga Pelaku Penganiayaan Berat yang Tewaskan Penjual Nasi Kuning di Jayapura Diamankan, Terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP

24 April 2025 | April 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T07:10:51Z
Seorang pria berinisial DW, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian seorang penjual nasi kuning berhasil di amankan Polisi. Rabu, 23/4/2025 (foto;ResJpr)



SENTANI | Papuareels.id — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura bersama Subdit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian seorang penjual nasi kuning. Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan BTN Doyo Grand, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (23/04) sekitar pukul 02.15 WIT.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam harinya, Rabu (23/04) pukul 22.25 WIT, di Perumahan BTN Cinta Kasih, Jalan Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani — lokasi hunian bantuan bagi korban banjir bandang.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menjelaskan bahwa sejak pagi hari, tim gabungan telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan petunjuk serta keterangan para saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DW di salah satu rumah di Jalur 1 BTN Cinta Kasih tanpa perlawanan.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, motif pasti dari tindak kekerasan yang berujung maut tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ResJpr/DanTop) 
×
Berita Terbaru Update