KEEROM | Papuareels.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom secara resmi menyampaikan jawaban atas gugatan perdata yang diajukan CV Athena Jaya Papua dalam perkara Nomor 188/Pdt.G/2025/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura beberapa waktu lalu.
Jawaban dikeluarkan tanggal 21 November 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Keerom, dr. Bernadette Ekasoeci M, M.Kes, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Keerom.
Dalam dokumen jawaban setebal 10 halaman, Dinas Kesehatan selaku Tergugat II mengajukan eksepsi sekaligus jawaban pokok perkara. Pada intinya, Tergugat menolak seluruh dalil penggugat, kecuali yang secara tegas diakui dan tidak merugikan Tergugat.
Dalam eksepsinya, Dinas Kesehatan Keerom mengajukan tiga keberatan utama:
1. Gugatan Dianggap Tidak Sah karena Dibuat Sebelum Surat Kuasa Khusus.
Tergugat menyebut gugatan bertanggal 4 September 2024, sementara surat kuasa khusus kepada kuasa hukum penggugat baru diterbitkan 21 Juli 2025.
Menurut Tergugat, hal ini membuat gugatan cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum.
2. Tuntutan Ganti Rugi Dinilai Tidak Memiliki Dasar Kontrak.
Penggugat menuntut kerugian Materiil: Rp1.377.133.125, Immateriil: Rp1.000.000.000
Tergugat menyatakan jumlah tersebut tidak tercantum dalam kontrak, sehingga dianggap kabur (obscure libel).
3. Permohonan Sita Jaminan Dianggap Bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara
Tergugat mengacu pada ketentuan yang melarang penyitaan terhadap uang, barang bergerak, maupun aset tetap milik negara/daerah.
Alasan Force Majeure: Refocusing Anggaran COVID-19
Dalam jawaban pokok perkara, Dinas Kesehatan mengakui adanya kontrak dan mencatat prestasi penggugat sebagai piutang yang wajib dibayarkan.
Namun Tergugat beralasan belum dapat melakukan pembayaran karena Refocusing anggaran COVID-19 berdasarkan Inpres No. 4/2020, PMK 35/2020, Perppu 1/2020, dan UU No. 2/2020 dan penyesuaian anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 2023.
Menurut Tergugat, keadaan tersebut termasuk force majeure sebagaimana diatur Pasal 1244–1245 KUH Perdata, sehingga mereka menolak dikenakan denda atau bunga.
Tergugat Siap Bayar Pokok Utang, Menolak Bunga dan Denda
Dalam mediasi, CV Athena Jaya Papua mengajukan rincian tagihan:
• Hutang Pokok: Rp1.090.785.000
• Bunga 2,5%/tahun (2020–2025): Rp136.348.125
• Biaya perkara: Rp200.000.000
• Total: Rp1.427.133.125
Namun Tergugat menolak pembayaran bunga dan denda karena menganggap tidak pernah disepakati dalam kontrak. Dinas Kesehatan menyatakan hanya bersedia membayar pokok utang dan meminta pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBD 2026.
Kuasa Hukum Penggugat: Penolakan Bunga Tidak Sesuai Kontrak
Menanggapi jawaban Tergugat, Kuasa Hukum CV Athena Jaya Papua, Yuliyanto, S.H., M.H, menyatakan bahwa alasan Tergugat yang menolak pembayaran bunga dan denda tidak berdasar.
Menurutnya, dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), poin 65.3 huruf d, secara tegas telah disepakati bahwa PPK wajib membayar ganti rugi berupa bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga Bank Indonesia yang berlaku.
“Dengan pengakuan Tergugat bahwa mereka berutang dan siap membayar hutang pokok, maka kewajiban membayar denda juga harus dihitung sesuai kontrak. Ketentuan SSUK berlaku mengikat dan tidak bisa diabaikan sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom.” tegas Yulianto saat dihubungi harian ini, Jumat (28/11/2025).
Dengan adanya jawaban resmi ini, perkara perdata antara CV Athena Jaya Papua dan Dinas Kesehatan Keerom akan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jayapura.