-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Waropen Perketat Pengawasan Tambang: Tiga Perusahaan Diwajibkan Benahi Perizinan

06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-06T13:48:59Z
Ketua Komisi C DPRD Waropen, Abraham Obi bersama salah satu anggota DPRD.

JAYAPURA |  Papuareels.id — DPRD Kabupaten Waropen menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Ular Merah, Wapoga, menyusul temuan adanya tiga perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketua Komisi C DPRD Waropen, Abraham Obi, mengatakan bahwa eksploitasi tambang yang berjalan hanya berbekal persetujuan masyarakat adat tidak cukup untuk memenuhi ketentuan hukum.

Abraham menegaskan, DPRD tidak ingin kecolongan terkait aktivitas penambangan yang berpotensi berdampak pada lingkungan, pendapatan daerah, maupun relasi antara masyarakat adat dan perusahaan. Karena itu, pihaknya akan turun langsung untuk memeriksa seluruh dokumen, memastikan legalitas, dan mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Setelah anggaran disahkan kami akan segera ke lokasi. Kami sudah bentuk Pansus Tapal Batas dan Tambang, dan tugas kami memastikan semua perusahaan bekerja sesuai aturan,” ujar Abraham melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12/2025).

Abraham mengungkapkan bahwa tiga perusahaan menjadi fokus pemeriksaan DPRD, yakni:

PT Morin, yang disebut belum mengantongi izin pemerintah sama sekali.

PT Wifo Sinergi Sukses Bersama, masih dalam proses pengurusan izin.

PT Forestek, yang izin operasinya perlu segera diperbarui.

Menurutnya, beberapa perusahaan menggunakan izin pertambangan rakyat, tetapi hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar operasi jangka panjang.
“Kami ingin semuanya segera mengurus izin resmi agar jelas kontribusi PAD untuk daerah,” tegasnya.

Abraham mengakui bahwa sebagian perusahaan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. PT Wifo disebut sudah membangun jalan dan jembatan, sementara PT Forestek memberikan kompensasi rutin kepada masyarakat adat.

Namun, PT Morin dinilai belum memberikan kontribusi yang sama. “Itu menjadi catatan kami,” ujarnya.

DPRD menegaskan tidak menolak aktivitas pertambangan selama seluruh dokumen lengkap dan kepastian hukum dipenuhi.

“Kami ingin perusahaan aman, pemerintah daerah aman dan masyarakat juga mendapat manfaat. Jangan sampai masyarakat menganggap DPR diam saja,” tegasnya.

Disebutkan, dalam pertemuan dengan Suku Wairate, Demisa, dan Burare, DPRD mendapat laporan bahwa masyarakat adat memang memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk masuk dan beroperasi karena aktivitas tersebut memberi penghasilan bagi mereka.

“Masyarakat minta perusahaan tetap jalan karena dari situ mereka mendapat makan. Ada nilai positif bagi warga,” pungkas Abraham.
×
Berita Terbaru Update