-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

DPD RI Tegaskan Komitmen Kawal Pendataan Tanah Adat Papua, Nilai Program ATR/BPN Sebagai Langkah Strategis

08 Desember 2025 | Desember 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-08T05:31:04Z
Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon P. Suebu.

SENTANI | Papuareels.id — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses pendataan dan pengadministrasian tanah adat di Papua. Komite I DPD RI memandang kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil Pertanahan Provinsi Papua bukan sekadar program teknis, tetapi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola agraria berbasis masyarakat adat.

Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon P. Suebu, menilai kegiatan sosialisasi tersebut membawa dampak besar terhadap aspek pemerintahan daerah, otonomi khusus, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam urusan pertanahan.

“Kami memandang kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat adat. Ini fondasi penting dalam mengakui hak masyarakat adat di Provinsi Papua,” ujar Carel di Sentani, Senin (8/12/2025).

Ia menyoroti bahwa selama ini pendataan tanah ulayat di Papua belum berjalan maksimal. Karena itu, langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendorong pendokumentasian resmi hak ulayat dinilai sebagai terobosan yang harus terus diperkuat.

“Ini luar biasa. Kami sangat mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN. Pengakuan atas tanah ulayat menjadi jembatan antara kebijakan pembangunan nasional dan keberlanjutan hak masyarakat adat,” katanya.

Komite I DPD RI, yang membidangi urusan pemerintahan daerah, otonomi daerah, hubungan pusat–daerah, serta pertanahan, memastikan dirinya akan mengawasi proses penginputan data hingga seluruh tanah adat terdokumentasi.

“Kami berharap sosialisasi ini bukan hanya seremonial. Semua tanah masyarakat adat yang belum terdata harus didaftarkan ulang dan diadministrasikan dengan baik dalam database Kementerian ATR/BPN,” tegas Carel.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya nilai tanah dalam konteks masyarakat adat Papua, yang tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi berkaitan dengan identitas dan keberlanjutan budaya.

“Tanah adalah jati diri. Ini warisan leluhur yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan keberlanjutan masyarakat adat,” ujarnya.

Carel juga mendorong seluruh pemilik hak ulayat, kepala suku, dan ondoafi untuk aktif memanfaatkan ruang pendataan resmi yang kini disediakan pemerintah.

“Pemerintah sudah membuka ruang luas untuk mengurus semua aspirasi masyarakat terkait penginputan data tanah adat. Ini kesempatan besar,” tambahnya.
×
Berita Terbaru Update