SENTANI | Papuareels.id – Proses penegakan hukum terhadap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Sentani terus berlanjut. Pada Jumat (5/12/2025), Polsek Sentani Kota Polres Jayapura resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Aipda Amsal Soleman, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, didampingi dua anggota Unit Reskrim.
Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi,S.Sos menjelaskan, Setibanya pada pukul 10.30 WIT, tim langsung melaksanakan proses administrasi pelimpahan perkara.
"Seluruh kegiatan berjalan aman dan terkendali. Pada pukul 12.00 WIT, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H. Proses pelimpahan berlangsung lancar hingga seluruh dokumen dan barang bukti diterima oleh pihak Kejaksaan tanpa kendala," kata Kapolsek.
Tersangka yang diserahkan adalah seorang laki-laki berinisial FH, berusia 24 tahun, FH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/B/380/X/2025.
"Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 3209 JJ, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JMG113RK020621 dan nomor mesin JMG1E-1020732, sesuai dengan kendaraan milik korban," ungkapnya.
Selain itu, turut disertakan satu buah kunci Y modifikasi yang terbuat dari besi dengan sambungan obeng ketok yang ujungnya telah digerinda hingga tajam, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah lanjutan dalam proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Polsek Sentani Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.