Pemutakhiran data arsip lama, termasuk surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah yang terbit sejak era 1960-an, sebagai bagian dari penguatan basis data nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
YOGYAKARTA | Papuareels.id – Transformasi digital layanan pertanahan terus dipercepat. Sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan pemutakhiran data arsip lama, termasuk surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah yang terbit sejak era 1960-an, sebagai bagian dari penguatan basis data nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan data cleansing terhadap arsip-arsip lama sebagai tahap awal sebelum proses pemetaan digital.
“Kami sedang menyiapkan pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini dilakukan pendataan surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama agar data lebih siap untuk proses digitalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pencatatan pertanahan pada masa awal kemerdekaan bahkan era kolonial dilakukan sesuai kebutuhan dan teknologi saat itu.
Kini, tuntutan layanan modern mengharuskan setiap bidang tanah dilengkapi titik koordinat dan peta spasial berbasis digital agar memiliki kepastian letak dan batas yang lebih presisi.
Sebagai bentuk kolaborasi, Kementerian ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Para Taruna/i STPN akan turun langsung ke lapangan melakukan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Kabupaten Sleman mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
“Nantinya peserta KKN turun dengan bekal data hasil cleansing. Petugas Kantah akan mendampingi agar hasilnya optimal. Harapannya, sertipikat lama sejak 1960-an bisa terpetakan secara digital,” jelas Imam Nawawi.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga melakukan langkah serupa. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Amru Estu Cahyono, menyebut pihaknya tengah menginventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan dan menelusuri keterkaitan antar dokumen lama seperti Gambar Situasi (GS), Gambar Ukur (GU), serta kode dan nomor hak.
“Kami identifikasi bidang yang belum terpetakan, kemudian telusuri dokumen pendukungnya untuk memastikan posisi dan batas bidang tanah. Ini proses bertahap, namun terus kami progreskan seperti kabupaten lainnya di DIY,” ujarnya.
Pemutakhiran data digital ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas tanah, meminimalisir potensi sengketa, serta mendukung pembangunan berbasis tata ruang yang lebih presisi.
Dengan langkah sistematis ini, DIY diproyeksikan menjadi salah satu daerah percontohan dalam percepatan modernisasi data pertanahan nasional.