Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko, di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
JAKARTA | Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan risiko dalam setiap proses pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko, yang dirancang sebagai instrumen untuk meminimalkan potensi masalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa penerapan manajemen risiko bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi alat strategis untuk menjaga kualitas layanan publik agar tetap aman, transparan, dan akuntabel.
“Manajemen risiko adalah upaya perlindungan terhadap pelayanan publik. Dengan penerapan yang terstruktur dan menyeluruh, setiap potensi kendala dapat diantisipasi lebih dini sebelum berdampak pada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko, di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta selaras dengan penataan organisasi Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong setiap unit kerja untuk bekerja lebih terukur dan berbasis mitigasi risiko.
Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya penyelarasan prosedur kerja, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan data dan sistem informasi dalam mendukung pengambilan keputusan. Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi kunci agar kebijakan tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Manajemen risiko harus dipahami sebagai cara bekerja yang lebih aman dan terkendali. Jika dijalankan dengan konsisten, pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran ATR/BPN, khususnya di daerah, untuk menjadikan Permen ini sebagai sarana perbaikan kinerja nyata, bukan sekadar kewajiban dokumen. Budaya sadar risiko dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menegaskan peran strategis BPSDM dalam membangun budaya manajemen risiko melalui pelatihan dan sertifikasi. Pembangunan budaya risiko, menurutnya, harus dimulai dari peningkatan kesadaran dan kepemimpinan yang berorientasi pada mitigasi risiko.
Webinar sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari jajaran Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR) serta diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran ATR/BPN di pusat maupun daerah. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan penerapan Permen Manajemen Risiko berjalan konsisten dan berkelanjutan di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN.