Aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur “Cek Bidang” yang memungkinkan pengguna memastikan apakah suatu bidang tanah telah terdaftar secara resmi.
JAYAPURA | Papuareels.id — Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengecek legalitas tanah hanya melalui ponsel.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur “Cek Bidang” yang memungkinkan pengguna memastikan apakah suatu bidang tanah telah terdaftar secara resmi.
Fitur ini memberikan akses bagi masyarakat untuk melihat langsung letak bidang tanah pada peta digital sekaligus mengetahui status kepemilikannya.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta kemudahan layanan pertanahan.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna dapat membuka menu “Layanan” pada aplikasi, kemudian memilih “Cari Bidang”.
Bagi pemilik tanah yang masih menggunakan sertipikat analog, pencarian dapat dilakukan dengan mengisi data seperti jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, serta nomor sertipikat.
Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik, prosesnya lebih sederhana. Pengguna cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL), dan sistem akan menampilkan data bidang tanah secara otomatis.
Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku menjadi wujud komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan layanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui PlayStore maupun AppStore.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif memastikan keabsahan data tanah yang dimiliki, sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.