PONTIANAK | Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai menggeser pendekatan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menempatkan perusahaan pemegang konsesi sebagai aktor kunci yang harus bertanggung jawab langsung di lapangan.
Melalui penguatan pengawasan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada komitmen korporasi yang mengelola lahan dalam skala besar.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi wajib menjalankan komitmen pengelolaan lahannya, termasuk dalam upaya pencegahan kebakaran.
“Perusahaan pemegang HGU besar harus menjadi bagian dari solusi. Mereka punya tanggung jawab langsung terhadap kondisi lahannya, termasuk dalam mencegah dan menangani karhutla,” ujarnya usai Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla 2026 di Kalimantan Barat.
Langkah ini menandai pergeseran peran ATR/BPN yang tidak hanya berfokus pada administrasi pertanahan, tetapi juga aktif dalam pengawasan pemanfaatan lahan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan mitigasi bencana.
Apel kesiapsiagaan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menjadi simbol penguatan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, hingga pelaku usaha dilibatkan untuk memastikan kesiapan menghadapi potensi karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat.
Meski tren karhutla nasional menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menilai kewaspadaan tidak boleh kendur. Justru, momentum ini digunakan untuk memperkuat sistem pencegahan, termasuk melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pemegang izin lahan.
Dalam konteks ini, pengawasan HGU bukan sekadar aspek legalitas, melainkan instrumen strategis untuk menekan risiko kebakaran sejak dini. Perusahaan yang lalai dapat dievaluasi, bahkan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan ini, ATR/BPN mendorong terciptanya tata kelola lahan yang lebih bertanggung jawab, di mana korporasi tidak lagi menjadi objek pengawasan semata, tetapi mitra aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana.