JAKARTA | Papuareels.id – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membenahi layanan pertanahan kian ditegaskan.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir Kuartal I 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan percepatan penyelesaian berkas lama sekaligus mendorong reformasi sistem agar penumpukan tidak kembali terulang.
Fokus utama pemerintah saat ini bukan sekadar mengurangi jumlah berkas, melainkan memastikan seluruh berkas layanan pertanahan tahun 2025 dapat diselesaikan hingga mencapai kondisi nol tunggakan (zero backlog).
Hingga Kuartal I 2026, jumlah berkas tercatat telah menurun signifikan, menunjukkan adanya perbaikan kinerja, namun masih menyisakan pekerjaan rumah di sejumlah wilayah.
“Target kita jelas, berkas lama harus tuntas. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” tegas Nusron dalam arahannya di Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Untuk mempercepat capaian tersebut, Kementerian ATR/BPN menetapkan tenggat waktu yang ketat.
Penyelesaian berkas Kuartal I 2025 ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026, sementara Kuartal II 2025 harus selesai pada akhir Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar penataan layanan menuju sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain percepatan, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem secara menyeluruh.
Ia meminta jajarannya, mulai dari unit teknis hingga pusat data, menyusun strategi pencegahan agar masalah serupa tidak terulang.
Pendekatan yang didorong mencakup penguatan sistem teknologi informasi, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), hingga mekanisme mitigasi risiko di lapangan.
Di sisi lain, laporan dari I Ketut Gede Ary Sucaya menunjukkan bahwa tren penyelesaian berkas terus meningkat secara nasional. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan berkas tertahan, di antaranya sengketa lahan, persoalan batas wilayah, serta kelengkapan dokumen dari pemohon yang belum terpenuhi.
Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa reformasi layanan tidak hanya bergantung pada internal birokrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi secara tepat.