MANADO | Papuareels.id – Kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan memberi dampak besar bagi pemerintah daerah di Sulawesi Utara, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), akuntabilitas, hingga penyelesaian sertipikasi aset pemerintah.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin sembilan program yang kita usung akan meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan akuntabilitas, juga mempercepat penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujar Andi Tenri Abeng.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sembilan program prioritas yang difokuskan untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang di daerah.
Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurut Andi Tenri Abeng, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.
Ia menilai antusiasme pemerintah daerah di Sulawesi cukup tinggi terhadap transformasi layanan pertanahan yang dijalankan ATR/BPN bersama KPK.
“Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah menjadi dukungan besar yang membuat bupati dan wali kota ikut semangat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling menilai pertemuan antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah bukan sekadar rapat koordinasi biasa, tetapi langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling.
Ia berharap sertipikasi aset pemerintah daerah yang selama ini belum tuntas dapat segera diselesaikan, sehingga potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa depan bisa diminimalkan.
Gubernur juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut.