-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri Nusron Tegaskan Penentuan Lokasi LP2B Jadi Kewenangan Pemerintah Daerah

14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T07:51:06Z
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

JAKARTA |  Papuareels.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Menurut Nusron Wahid, pemerintah pusat hanya memastikan target luas LP2B terpenuhi, sementara penentuan bidang tanah yang masuk kawasan LP2B diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi wilayahnya.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.

Ia menilai kebijakan tersebut penting agar pelaksanaan LP2B tetap seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah serta arah pengembangan daerah masing-masing.

Dalam rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.

Selain membahas LP2B, Nusron Wahid turut menyoroti banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap.

Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan wilayah, mulai dari kebutuhan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.
×
Berita Terbaru Update