LIMA PULU KOTA | Papuareels.id – Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dari potensi sengketa maupun pemanfaatan yang tidak terkendali.
Pengalaman masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menjadi contoh bagaimana kepastian hukum membantu masyarakat adat mempertahankan warisan leluhur mereka.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama, mengungkapkan bahwa saat pandemi Covid-19, kawasan hutan pinus di wilayah nagari mereka sempat mengalami penebangan besar-besaran akibat tekanan ekonomi masyarakat.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.
Kondisi tersebut menjadi ujian berat bagi para ninik mamak yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai milik bersama masyarakat adat. Bahkan, mereka harus menempuh langkah hukum demi mempertahankan aset nagari agar tidak terus mengalami kerusakan.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” katanya.
Pengalaman itu kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui sertipikasi tanah.
Yosef Purnama mengakui, sebelumnya masyarakat adat kerap menghadapi kendala pembuktian hukum terkait kepemilikan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.
Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” ujarnya.
Bagi masyarakat adat di Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak mereka atas tanah warisan leluhur.
Melalui sertipikasi tanah ulayat, masyarakat berharap aset nagari tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa kehilangan identitas serta nilai adat yang selama ini dipertahankan.