-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Kementerian ATR/BPN MoU dengan Pemprov Aceh

13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T03:20:47Z
JAKARTA |  Papuareels.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/05/2026), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Aceh.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, sementara dokumen sebelumnya telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan mencakup tata kelola pertanahan, sertipikasi aset, tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan.

“MoU ini menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Mulai dari sertipikasi aset, penguatan tata ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan akan dilakukan secara terintegrasi,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Melalui kesepahaman ini, Aceh tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Sekjen ATR/BPN berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis di Aceh, khususnya legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Ia juga meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama pemerintah daerah segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui program teknis lanjutan.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pembahasan intensif hingga finalisasi MoU dapat terlaksana.

Menurut Bob Mizwar, kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat legalitas lahan masyarakat yang berdampak pada kepastian usaha para pekebun di Aceh.

Selain itu, MoU ini juga membuka peluang penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat serta mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, jajaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.
×
Berita Terbaru Update