JAKARTA | Papuareels.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status sertipikat menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM dapat dilakukan dengan proses yang mudah dan biaya terjangkau.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kawasan perumahan atau kompleks, dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan. Selain persyaratan yang sederhana, biaya pelayanan perubahan hak juga dinilai ringan.
Menurut Shamy Ardian, masyarakat cukup membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, pemilik tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset.
Dengan status SHM, kepemilikan rumah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan dapat menjadi jaminan keamanan aset keluarga di masa depan.