-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Akui Lebih Cepat, Transparan, dan Hemat Biaya

05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T02:32:23Z
TANGERANG |  Papuareels.id — Praktik penggunaan jasa calo dalam pengurusan sertipikat tanah mulai ditinggalkan masyarakat. Sejumlah warga kini beralih mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan setelah merasakan langsung kemudahan layanan yang dinilai lebih transparan, cepat, dan bebas biaya tambahan.

Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu yang berani mengambil langkah tersebut setelah sebelumnya mengalami kendala saat menggunakan jasa perantara.

“Saya sempat pakai calo untuk perbaikan nama di sertipikat, tapi sejak tahun lalu tidak selesai. Informasinya juga tidak jelas. Akhirnya saya datang sendiri ke kantor, dan ternyata prosesnya jauh lebih mudah,” ungkapnya.

Menurut Zakia, cukup dengan melengkapi dokumen dasar seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta mengikuti alur layanan di loket, proses pengurusan bisa langsung dipahami tanpa kebingungan.

Pengalaman tersebut sekaligus mematahkan anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah di kantor pertanahan itu rumit dan berbelit. Ia justru menemukan pelayanan yang komunikatif, sistematis, dan membantu masyarakat sejak awal.

“Awalnya saya pikir harus bolak-balik dan ribet, tapi ternyata tidak. Petugas langsung arahkan dari awal sampai jelas,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Febri (37), yang sedang mengurus peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih tidak menggunakan jasa calo karena ingin menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.

“Kalau bisa urus sendiri kenapa harus pakai calo. Ini tanah saya, jadi lebih aman dan jelas kalau saya yang urus langsung. Informasi juga terbuka, jadi kita tahu setiap tahapannya,” ujarnya.

Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di sektor pertanahan. Transparansi informasi, kepastian prosedur, serta kemudahan akses menjadi faktor utama yang mendorong warga untuk mandiri.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri terus mengampanyekan pengurusan layanan tanpa perantara.

Selain membuka layanan pada hari kerja, ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa mengurus sertipikat tanah sendiri bukan hanya memungkinkan, tetapi juga lebih aman dari risiko penipuan dan praktik pungutan liar.

×
Berita Terbaru Update