SENTANI | Papuareels.id – Sejumlah tokoh adat di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun alang-alang di tengah kondisi cuaca panas. Mereka juga mendesak pemerintah memperkuat pengawasan kawasan hutan, menindak tegas pelaku pembakaran, serta mencegah penebangan kayu yang dapat merusak lingkungan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Sekar Garden, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (16/10/2026).
Hadir dalam Konferensi pers, Ondoafi Kampung Sabro Yaru, Nikodemus Yoboisembut Ondofolo Hedam Dasim Kleubeuw, Harly Ohei, S.H, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DASS, Barnabas Nukuboy, Ondofolo Kampung Puay, Yacob Fiobetauw serta Ondofolo Kampung Kwadeware Nikson Marweri. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Papua.
Ondoafi Kampung Sabro Yaru, Nikodemus Yoboisembut, mengimbau masyarakat di Kabupaten Jayapura, khususnya wilayah Sentani Barat dan sekitarnya, agar bersama-sama menjaga hutan, gunung, dusun, serta lingkungan alam.
Ia mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan alang-alang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, menghilangkan habitat satwa liar, serta mengancam kehidupan generasi mendatang.
“Sebagai tokoh adat, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, anak-anak saya semua, agar menjaga dusun dengan baik. Jangan sampai dusun menjadi tandus. Hutan jangan dibakar dan alang-alang juga tidak boleh dibakar karena itu bisa menjadi malapetaka bagi kita semua dan anak cucu kita,” tegas Nikodemus.
Menurutnya, tanah Papua memiliki kekayaan alam yang melimpah, dengan berbagai jenis tanaman dan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Karena itu, kelestarian hutan harus dijaga agar kekayaan tersebut tetap dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan berarti melarang masyarakat melakukan aktivitas berkebun atau membuka lahan, melainkan meminta agar kegiatan tersebut tidak dilakukan dengan cara membakar hutan.
Nikodemus juga meminta petugas kehutanan meningkatkan pengawasan dan memastikan siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ditemukan siapa pun yang membakar hutan, harus ditindak sesuai hukum. Karena itu, saya berharap masyarakat, baik orang Papua maupun pendatang, dari gunung sampai lembah, sama-sama menjaga dusun dengan baik supaya kita hidup aman dan tenteram,” ujarnya.
Sementara itu, Ondofolo Hedam Dasim Kleubeuw, Harly Ohei, S.H., secara khusus mengimbau masyarakat di wilayah Heram, Kota Jayapura, agar tidak membakar hutan maupun alang-alang untuk membuka lahan perkebunan.
Ia mengingatkan bahwa kondisi cuaca panas meningkatkan risiko kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan polusi udara. Dampaknya bukan hanya dirasakan di lokasi kebakaran, tetapi juga oleh masyarakat di wilayah lain.
Menurut Harly, asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), menyebabkan sesak napas, hingga mengganggu aktivitas penerbangan apabila jarak pandang terdampak kabut asap.
“Akibat perbuatan satu atau dua orang yang membakar hutan, akhirnya seluruh masyarakat bisa terkena dampaknya, terutama terhadap kesehatan. Karena itu, saya minta masyarakat benar-benar memperhatikan hal ini,” katanya.
Ia menyarankan masyarakat yang hendak membuka lahan perkebunan agar menggunakan cara manual, seperti menebas semak dengan parang, tanpa melakukan pembakaran.
“Kalau memang harus membuka lahan untuk membuat kebun, mohon diperhatikan. Kalau bisa, untuk sementara tidak perlu melakukan pembakaran karena sekarang masih musim panas. Kita bisa membuka lahan menggunakan parang saja dulu,” ujarnya.
Harly juga menyoroti kawasan alang-alang di Kampung Puay yang rawan terbakar. Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran sembarangan karena asap dari kebakaran di wilayah lain pun dapat berdampak terhadap kualitas udara di Kota Jayapura.
Ia mendorong masyarakat, TNI, dan Polri bekerja sama untuk mencegah kebakaran serta menindak pelaku sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Sekjen DASS, Barnabas Nukuboy, menekankan bahwa tanggung jawab menjaga hutan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada para ondoafi.
Menurutnya, para ondoafi memiliki tanggung jawab adat untuk menjaga tanah ulayat, masyarakat, dan kawasan hutan di wilayah masing-masing. Namun, luasnya wilayah yang harus diawasi membuat tokoh adat membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah.
Ia meminta pemerintah berkoordinasi dengan instansi kehutanan, TNI-Polri, dan masyarakat adat untuk membangun sistem pengawasan yang lebih efektif, termasuk menempatkan petugas serta menyediakan pos penjagaan di kawasan yang rawan pembakaran dan penebangan liar.
“Kalau ondoafi sudah mengingatkan masyarakat di para-para adat bahwa tidak boleh membakar hutan, pemerintah juga harus melihat bagaimana pengawasannya. Kami tidak bisa menjaga seluruh wilayah yang begitu luas sendirian,” tegasnya.
Barnabas juga menyoroti aktivitas penebangan kayu yang dinilai dapat memperburuk kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko erosi, serta memperbesar ancaman banjir ketika hujan deras terjadi.
Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap praktik penebangan yang merusak lingkungan, sementara tokoh adat telah berupaya menyampaikan larangan dan mengingatkan masyarakat agar menjaga hutan.
Menurutnya, keberadaan pepohonan sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, tata air, dan kualitas udara. Apabila penebangan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, masyarakat berisiko menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Barnabas juga mendorong pemerintah dan lembaga legislatif mengkaji aturan yang lebih tegas terhadap pelaku penebangan kayu ilegal. Ia menilai, regulasi harus disertai pengawasan konsisten dan penegakan hukum agar memberikan efek jera.
Selain itu, ia meminta pemerintah menempatkan petugas yang memiliki kompetensi di bidang kehutanan dan lingkungan, serta memberikan dukungan operasional bagi aparat yang bertugas menjaga kawasan hutan bersama masyarakat adat.