
Hal itu ditegaskan Ketua KPID Papua Rusni Christine Abaidata dalam rilisnya yang diterima harian ini, Senin (1/9/2025) malam, menanggapi maraknya informasi hoax yang beredar di media sosial beberapa hari ini terkait aksi demo yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
KPID Papua mengatakan media penyiaran memiliki kewajiban konstitusional. Maraknya informasi yang beredar lewat media sosial terkait demontrasi yang beberapa hari ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia sangat disayangkan dan memprihatinkan.
Untuk itulah media penyiaran harus menyampaikan informasi yang sejelas-jelasnya dan terbuka kepada publik dengan tetap memperhatikan tujuan dari penyiaran tanpa intervensi pihak manapun.
"Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang, oleh karenanya peliputan media terhadap aksi tersebut harus dihormati, dan agar masyarakat mendapatkan informasi yg benar dan berimbang," jelas Rusni.
Namun, KPID Papua juga mengingatkan agar lembaga-lembaga penyiaran agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme, pemberitaan atau informasi harus akurat, berimbang, serta tidak menghasut atau memprovokasi, serta tetap menjaga persatuan dan kedamaian ditengah masyarakat.
"KPID Papua akan tetap mengawal penyiaran di Papua, agar hak publik atas informasi yang benar utuh dan berimbang tetap terjamin," pungkasnya.