Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan sertipikat hak milik warga akan dihidupkan kembali, sementara izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut dibekukan hingga persoalan tuntas.
JAKARTA | Papuareels.id – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam kasus pembatalan 717 sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan sertipikat hak milik warga akan dihidupkan kembali, sementara izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut dibekukan hingga persoalan tuntas.
“Langkah pertama, kami akan mencabut SK pembatalan dan menghidupkan kembali sertipikat hak milik masyarakat. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terlanjur terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim gabungan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegas Menteri Nusron usai rapat koordinasi di Direktorat Jenderal Minerba, Selasa (10/02/2026).
Kasus ini bermula dari sertipikat tanah transmigran eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang sebagian besar berupa rawa dan telah banyak ditinggalkan. Seiring waktu, terjadi peralihan hak di bawah tangan dan pada 2019 muncul permohonan pembatalan sertipikat.
Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat seluas 485 hektare. Namun, Menteri Nusron menilai pasal yang digunakan dalam pembatalan tersebut tidak tepat.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai. Kami akan lakukan mediasi ulang agar ada solusi yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.
Dalam mediasi lanjutan, Menteri Nusron meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Ia juga memerintahkan tim tidak kembali sebelum persoalan selesai.
“Tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” katanya.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, menyatakan dukungannya dan memastikan pihaknya ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pihaknya membekukan IUP perusahaan terkait serta meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC.
“Kami bekukan sampai masalah selesai dan kegiatan baru bisa berjalan kembali setelah semuanya jelas,” tegasnya.
Langkah terpadu lintas kementerian ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen mengembalikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat transmigran di tengah tumpang tindih kepentingan lahan dan pertambangan.