-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Kunci 60% Sawah Nasional, Menteri Nusron Targetkan Seluruh Provinsi Tuntas Tetapkan LSD Pertengahan 2026

11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T09:36:19Z
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan LSD secara nasional dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026).

JAKARTA |  Papuareels.id – Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, pengendalian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diperkuat dan dipusatkan untuk memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan LSD secara nasional dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026).

Saat ini, delapan provinsi telah “terkunci” sebagai LSD, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“Di delapan provinsi ini luasnya mencapai 3.836.944,35 hektare atau sekitar 60% dari total Lahan Baku Sawah nasional yang mencapai 7,34 juta hektare. Di wilayah ini, alih fungsi dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” ujar Menteri Nusron.

Ia menegaskan, LSD yang telah ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju alih fungsi hingga hanya sekitar 0,05% per tahun.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan ditetapkan sebagai LSD pada akhir Kuartal I 2026, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir Kuartal II 2026. Pemerintah menargetkan seluruh proses penetapan LSD di Indonesia rampung dan berstatus clean and clear pada pertengahan tahun ini.

“Jumlahnya harus mencapai 87% dari total Lahan Baku Sawah di masing-masing provinsi sesuai target RPJMN. Tim Terpadu harus menyajikan data lengkap paling lambat pertengahan Maret,” tegas Nusron.

Revisi Perpres ini sekaligus mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sebagai respons atas meningkatnya konversi lahan sawah yang dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Perpres 4/2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi, memberdayakan petani agar mempertahankan lahan sawah, serta menyediakan data sawah yang akurat dan terintegrasi.

“Alur penetapan LSD dimulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi data, usulan oleh Tim Terpadu, penetapan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta secara berkala,” jelasnya.
×
Berita Terbaru Update