TANGERANG | Papuareels.id — Penerapan Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat respons positif dari masyarakat. Digitalisasi dokumen kepemilikan tanah ini dinilai memberikan rasa aman sekaligus kemudahan dalam pengelolaan sertipikat.
Salah satu warga Cisauk, Ahmed Kumala Nur (54), mengaku antusias menantikan sertipikat tanah miliknya yang telah dialihkan ke bentuk elektronik setelah proses roya usai pelunasan cicilan rumah.
Ia mengaku penasaran dengan bentuk sertipikat terbaru tersebut, mengingat sebelumnya hanya mengenal sertipikat konvensional.
“Saya ingin melihat langsung seperti apa Sertipikat Elektronik. Setahu saya, di beberapa negara seperti Singapura, sertipikat sudah berbentuk lembaran. Jadi saya cukup antusias,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Jumat (17/04/2026).
Ahmed juga memilih mengurus sendiri tanpa perantara untuk memahami alur layanan. Menurutnya, proses pelayanan di Kantor Pertanahan sudah jelas dan mudah diikuti.
Ia menilai digitalisasi sertipikat memberikan perlindungan lebih baik terhadap risiko kerusakan maupun pemalsuan.
“Kalau terjadi hal seperti kebakaran, dokumen tidak akan hilang karena sudah tersimpan secara digital. Jadi menurut saya justru lebih aman,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kesiapan, Ahmed telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau perkembangan proses layanan. Saat ini, ia menunggu penyelesaian roya hingga sertipikat elektroniknya dapat diakses.
Hal senada disampaikan Ismail (51), warga lainnya yang tengah menunggu penyelesaian sertipikat tanahnya. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat baik. Saya mengurus Sertipikat Hak Milik dari Akta Jual Beli dan sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu Sertipikat Elektronik diterbitkan,” ungkapnya.
Pengalaman kedua warga tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Kehadiran Sertipikat Elektronik dinilai tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi bagi pemilik tanah.