-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah Kini Lebih Mudah, ATR/BPN Ingatkan Warga Lengkapi Dokumen

20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T01:57:05Z
JAKARTA |  Papuareels.id — Masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua kini diminta lebih memahami prosedur balik nama sertipikat agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa proses hibah tanah harus dilakukan sesuai tahapan administrasi dan hukum yang berlaku, mulai dari pengecekan status tanah hingga penerbitan sertipikat atas nama penerima hibah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu bahwa tanah yang akan dihibahkan tidak dalam sengketa batas maupun sengketa kepemilikan.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Selain memastikan status tanah aman, masyarakat juga diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti sertipikat asli, KTP, dan foto geotagging lokasi tanah.

Setelah itu, proses dilanjutkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pengecekan sertipikat. Dari hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui apakah tanah dalam status sita, blokir, atau sedang menjadi agunan.

ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan pajak sebelum proses hibah dilanjutkan, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Seluruh berkas kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut di Kantor Pertanahan.

Menurut ATR/BPN, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan guna memberikan perlindungan hukum atas aset keluarga yang diwariskan secara hibah.
×
Berita Terbaru Update