-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Tag Terpopuler

Permohonan Matius Gun Ramar di Kabulkan KIP Papua Barat

10 Mei 2025 | Mei 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T06:44:04Z
Situasi sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Papua Barat yang dihadiri kedua belah pihak, Rabu (30/4/2025). (Foto: Arsip Yuliyanto)

MANOKWARI | Papuareels.id – Dikabulkannya permohonan informasi dari Matius Gun Ramar atas perkara sengketa informasi oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat yang dilayangkan Panitia Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan Provinsi Papua Barat.

Dikabulkannya permohonan ini atas dasar Putusan Nomor: 002/V/KI-PB/PS-M/2025 pada dalam sidang terbuka, Jumat (9/5/2025)  di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Manokwari yang dibacakan Anggota Majelis Komisioner Siti Juleha Hindom yang juga merangkap sebagai Ketua.

Yuliyanto selaku Kuasa Hukum Pemohon atas nama Matius Gun Ramar menjelaskan persidangan perkara sengketa informasi yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Papua Barat dengan nomor register: 004/PSI/KI-PB/III/2025 antara Matius Gun Ramar sebagai Pemohon terhadap Panitia Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan Provinsi papua Barat sebagai Termohon yang berjalan 4 (empat) kali persidangan yaitu sejak hari Selasa tanggal 30 April 2025.

Dilanjutkan, kata Yuliyanto, Rabu (30/4/2025), Selasa (6/5/2025) dan Jumat (9/5/2025) dengan agenda pembacaan Putusan, Majelis Komisioner yang terdiri dari Siti Juleha Hindom sebagai Ketua merangkap anggota Majelis Komisioner, Henry V Sitinjak dan Samuel Sirken sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Putusan telah dijatuhkan, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan informasi dalam sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan yang menjadi pokok permohonan sebagaimana dalam Pokok Permohonan,” kata Yuliyanto dalam rilis pers yang dilayangka ke media ini, Jumat (9/5/2025).

“Kami mengucapkan puji dan syukur atas permohonan yang kami ajukan sebanyak 11 (sebelas) poin permintaan penilaian itu dikabulkan 10 (sepuluh),” ujarnya.

Menurutnya hal ini sangat baik dan juga sekaligus menjadi pembelajaran semua khususnya pada panitia-panitia seleksi sejenis ke depan untuk betul-betul mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ), Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan jadi tidak berpedoman pada  pertimbangan pansel sendiri dalam menentukan informasi ini terbuka atau tertutup. 

“Karena informasi mana yang dikecualikan atau RAHASIA ini sudah diatur oleh undang-undang informasi publik,” ujarnya. 

Pihaknya berharap untuk Pansel tak berlarut-larut, karena ini sudah diputuskan oleh organ negara yang dibentuk dengan undang-undang. 

“Untuk itu patuhlah dan berikan saja penilaian klien kami untuk kami ketahui apakah nilai nilai benar-benar seperti yang diumumkan atau memang berbeda,” kata Yuliyanto.

Hal ini sangat penting, kata Yuliyanto, atas apa yang telah pihaknya perjuangkan terkait hasil seleksi yang sudah saat ini berada di tangan Gubernur yang kelak akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri agar tak menjadi polemik lagi di masyarakat. 

Pihaknya juga mengingatkan bahwa di dalam Informasi Publik ada sangsi pidana kalau pansel kekeh tak mau menyerahkannya, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum pidana kepada seluruh pansel. “Karena itu ruang yang dibuat oleh negera untuk melindungi kepentingan Klien kami karena negara ini ada aturan mainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Matius Gun Ramar mengirim surat permintaan informasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan Provinsi Papua Barat tahun 2024-2029 tertanggal Selasa (25/2/2025).

Namun seminggu lamanya tak di indahkan pihak Pansel tak memberikan balasan permintaan informasi dan mengabaikan permintaan informasi tersebut. Atas dasar itulah, pihak Matius Gun Ramar, Selasa (11/3/2025) mengajukan surat sengketa informasi ke KIP Papua. (REDAKSI/ITH)
×
Berita Terbaru Update