SENTANI | Papuareels.id - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Mashita K.S. Idar, menyampaikan keberatannya atas sikap Kepala Puskesmas Waibhu yang menolak pelaksanaan kegiatan monitoring DPR di Puskesmas Waibhu.
Keberatan itu disampaikan Mashita usai mengalami kejadian tersebut yang terjadi pada kamis 9 Oktober 2025 ketika Legislator Perempuan asal PKS ini berencana melakukan pemantauan (monitoring) terkait bidang gizi dan kebidanan di Puskesmas tersebut.
Mashita Idar menjelaskan, dirinya telah menghubungi Kepala Puskesmas Waibhu melalui seorang rekan untuk menyampaikan rencana monitoring. Namun, ia mengaku terkejut dengan tanggapan Kepala Puskesmas Waibhu yang meminta agar DPRK terlebih dahulu mengirim surat resmi.
"Saya sudah sampaikan bahwa ini bukan kunjungan kerja (kunker), tapi ini monitoring. Fungsi pengawasan itu melekat pada kami di DPR, jadi tidak perlu adanya surat resmi. Tapi ibu Kepala Puskesmas Waibhu tetap tidak mengizinkan saya untuk melakukan monitoring,” ujar perempuan yang akrab disapa Shita Idar ini.
Menurutnya, Kepala Puskesmas Waibhu bahkan mempertanyakan identitas dan jabatan dirinya, serta menyampaikan akan melakukan pengecekan ke DPRK Jayapura. Mashita Idar menilai sikap tersebut tidak menghormati fungsi dan tugas lembaga legislatif.
“Saya sudah menegaskan bahwa kami punya kewenangan untuk turun melakukan pengawasan kapan saja. Tetapi, beliau tetap menolak dan bahkan menyampaikan kepada staf agar tidak memberikan data apapun,” tambahnya.
Usai kejadian tersebut, Mashita Idar melaporkan hal ini kepada Wakil Ketua I DPRK Jayapura dan Ketua Komisi C. Pihak DPRK kemudian sepakat untuk kembali melakukan monitoring ke Puskesmas Waibhu pada Jumat, 10 Oktober 2025, bersama beberapa anggota Komisi C dan Komisi A. Namun, Kepala Puskesmas Waibhu kembali tidak berada di tempat dan tidak merespons panggilan staf.
Mashita menyebut, pihaknya berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura dan juga Kepala Puskesmas Waibhu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRK Jayapura untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Fungsi pengawasan itu melekat pada DPR. Kami berhak melakukan peninjauan, pengecekan, dan pengawasan kapan saja. Tidak ada alasan untuk menolak,” tegasnya.
Shita Idar sapaan akrabnya membandingkan dengan kunjungan serupa yang dilakukan ke Rumah Sakit (RS) Youwari, di mana pihak direktur bersikap terbuka dan kooperatif terhadap kegiatan pengawasan DPR.
"Pihak RS Youwari sangat welcome, karena mereka memahami tugas DPR. Berbeda dengan (Kepala) Puskesmas Waibhu yang justru mempersulit,” ungkapnya.
Ia juga berharap Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., dapat meninjau kembali kinerja dan kelayakan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan agar memahami hubungan kemitraan dengan DPR.
“Kami berharap Bupati Jayapura bapak Yunus Wonda agar dapat melihat persoalan ini. DPR itu menjalankan fungsi pengawasan demi pelayanan publik yang lebih baik, bukan untuk mencari konflik. Jadi, setiap kepala puskesmas atau pejabat harus memahami hal itu,” tutup Mashita Idar.